Jumat, 19 September 2014

RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat penjabaran dari Visi, Misi, dan Program dari Kepala Daerah terpilih. Dalam penyusunan RPJM Daerah berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, yang di dalamnya memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Program Lintas SKPD, dan Program Kewilayahan disertai dengan Rencana-rencana Kerja dalam Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif.

Dalam RPJM Daerah juga ditekankan arti pentingnya upaya dalam menerjemahkan visi, misi dan agenda Kepala Daerah terpilih ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang mampu merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan maupun ketidakberhasilan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan.

Penyusunan dokumen RPJM Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015 diharapkan dapat dijadikan sebagai alat pemandu, pengarah dan pedoman dalam pelaksanaan program-program pembangunan daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, sekaligus juga dijadikan dasar dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat pada setiap akhir tahun anggaran maupun pada saat akhir masa jabatan.
Sumber : Bappeda surakarta dapat diakses di http://bappeda.surakarta.go.id/content/rpjmd-2010-2015

0 komentar:

Posting Komentar