RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan
Pemerintah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat penjabaran
dari Visi, Misi, dan Program dari Kepala Daerah terpilih. Dalam
penyusunan RPJM Daerah berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan
RPJM Nasional, yang di dalamnya memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah,
Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), Program Lintas SKPD, dan Program Kewilayahan
disertai dengan Rencana-rencana Kerja dalam Kerangka Regulasi dan
Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif.
Dalam RPJM Daerah juga ditekankan arti
pentingnya upaya dalam menerjemahkan visi, misi dan agenda Kepala Daerah
terpilih ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan
yang mampu merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan
tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan maupun
ketidakberhasilan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan.
Penyusunan dokumen RPJM Daerah Kota
Surakarta Tahun 2010-2015 diharapkan dapat dijadikan sebagai alat
pemandu, pengarah dan pedoman dalam pelaksanaan program-program
pembangunan daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, sekaligus
juga dijadikan dasar dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan
hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat pada setiap akhir tahun
anggaran maupun pada saat akhir masa jabatan.
Sumber : Bappeda surakarta dapat diakses di http://bappeda.surakarta.go.id/content/rpjmd-2010-2015
0 komentar:
Posting Komentar